- zakat dan puasa adalah ibadah yang berlainan dan sama sama wajib... tapi tidak saling berkaitan, jadi ketika ada orang yang bilang "gak sah loh puasanya kalo gak zakat" itu salah, tapi jika orang tersebut berpuasa tapi tidak berzakat maka berdosa, karena hukum zakat adalah wajib, bahkan untuk anak bayi yang baru lahir saat subuh di hari raya idul fitri.
- Bertakbir ... ada beberapa riwayat mengenai kelengkapan bacaannya, bisa dibaca disini, takbir dimulai saat melihat hilal dan tidak harus di masjid, saat imam masuk masjid saat mau shalat idul fitri, kita berhenti bertakbir, dan dilanjutkan kembali apabila sang imam bertakbir kita mengikutinya
- Hukum Shalat 'id ada beberapa pendapat : diantaranya fardhu kifayah, fardhu ain, namun syafiiyah dan sebagian malikiyah berpendapat hukum shalat id adalah sunnah muakadah
Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ juz V halaman 3 menerangka n:
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَا ءِ فِي صَلَاةِ الْعِيدِ
Madzhab Ulama dalam shalat Ied
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُتَأَكِّد َةٌ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَدَاوُد وَجَمَاهِي رُ الْعُلَمَا ءِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَتَا نِ كَالْمَذْه َبَيْنِ
Telah kami jelaskan bahwa shalat ied hukumnya sunnah muakkad.
Dengan pendapat ini berkata Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Dawud dan jumhur Ulama.
Ashab Imam Abu Hanifah berkata bahwa shalat ied hukumnya fardhu kifayah.
Riwayat dari Imam Ahmad ada dua seperti dua madzhab diatas
- dianjurkan untuk semua orang keluar menuju tempat shalat bahkan wanita haid
- Dzawatul hudzur: para gadis dalam pingitan.
- disunnahkan pergi dan pulang melalui jalan yang berbeda, bahkan jika jalannya cuma ada satu bisa berangkat dari arah sebelah kiri dan pulang dari arah sebelah kanan...
Dinyatakan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melaksanakan shalat id, beliau memilih jalan yang berbeda (ketika berankat dan pulang).” (HR. Bukhari no. 986).
- diakhirkan agar orang orang yang belum membayar zakat bisa membayar terlebih dahulu,
Imam Syaerozi dalam kitab Muhadzdzab (Majmu 5/ 3) menerangkan:
ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع
الشمس قيد رمح والسنة أن يؤخر صلاة الفطر ويعجل الاضحي لما روى عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كتب له "
أن يقدم الاضحي ويؤخر الفطر
waktu shalat ied mulai terbitnya matahari sampai dengan matahari bergeser dari tengah langit (lingsir Jw).
Afdhalnya shalat ied diakhirkan sehingga matahari naik kadar satu tombak.
Sunnahnya shalat iedul Fihtri diakhirkan , sementara shalat iedul adha diajukan.
Hal itu karena hadits yang driwayatka
Link KitabMajmu
http://
- khutbahnya disunnahkan panjang
- jika tertinggal shalat id :
syafii dan hanabillah : bisa sendirian atau bisa berjamaah dengan yang ketinggalan
jika masbuk :
-bisa sudah khutbah : sampai kemasjid kemudian shalat tahiyatul masjid kemudian mendengarkan khutbah, setelah selesai khutbah kemudian kita shalat sendirian
-bila imam sedang tasyahud : kita ikut duduk tasyahud dan setelah salam kita berdiri dan shalat
-bila imam sedang rakaat kedua : ikuti imam dan setelah imam salam, kita berdiri dan menggenapkan bilangan shalatnya
- mengenai jumlah takbirnya ada perbedaan pendapat para ulama, imam syafii berpendapat rakaat pertama 7 takbir dan rakaat kedua 5 takbir
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan kurma -dengan jumlah ganjil- sebelum pergi melaksanakan shalat ‘ied. Tetapi pada ‘Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru beliau memakan sebagian daging binatang sembelihannya.
- Pada saat hari Raya ‘Idul Fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian terbaik (terindah).
- Dianjurkan untuk mandi sebelum pada hari ‘ied sebelum ke tanah lapang, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu Umar yang dikenal semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- wangi
- menampakan kegembiraan di hari raya
semoga bermanfaat ...
gambar dari sini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar