Ibnu Qayyim Al-Jauziyah bertutur: ”Jika manusia tahu bahwa kematian mengehentikannya dalam beraktivitas, maka ia pasti akan melakukan perbuatan dalam hidupnya yang pahalanya terus mengalir setelah mati.” semoga catatan ini menjadi salah satunya ... bismillah by: www.familyonline-shop.com

Senin, 03 Agustus 2015

Target = #utanglunaskpr2015

katanya mimpi itu harus di tulis, target itu harus di tulis, biar makin tertanam di otak, makin semangat ...


Bismillah, teringat postingan beberapa waktu lalu tentang utang disini hingga kemuldian ada beberapa temen fb yang share tentang utang bank, termasuk kpr syariah, selama ini kami menganggapnya gpp lah, toh itu kan udah di halalkan oleh negara, kalo kita gak percaya sama negara mau percaya sama siapa coba?

tapi kembali menilik tulisan tulisan ustadz yang di share kami mulai makin gelisah, sampe2 saya nyeletuk ke suami, "bi utang kpr nya masih lama takut dosa ribanya makin banyak, gimana kalo sekarang kita alihkan utangnya ke tempatnya ustadz erwandi yang BMT bintaro, katanya itu beneran murni syariah lho, soalnya kemarin baca gini gini tentang KPR syariah (sambil ngejelasin yang kmrn dibaca) :

bisa juga baca disini muslimorid

atau disini konsultasisyariah

Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
  • Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
  • Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
  • Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
  • Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
  • Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
  • Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24, yang secara khusus mengangkat tema studi kritis produk perbankan syariah.

atau pernah baca di artikel lain bahwa dalam KPR syariah ada dua akad dalam satu transaksi , sperti disni pengusahamuslim

“Rasululloh shallallahu `alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli” (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149).

 ah, dan  sebenernya banyak mungkin hal hal yang berkaitan dengan ini, tapi selama ini masih menutup mata ... alhamdulillah banyak teman2 yang sayang dan kemudian mengingatkan, dan inilah yang menjadi cambuk buat kami untuk segera berazzam melunasi utang, sampe sampe suami dateng langsung ke bank menanyakan prosesi KPR kita tinggal berapa utangnya, dan jreng jreng ternyata masih 130an juta (kalo nglunasin akhir tahun ini) , padahal udah nyicil hampir 3 tahun masing2 2,1 juta yang artinya udah 75 juta lebih dari utang awal 152 juta...  wew ternyata cuma berkurang dikit, tapi Bismillah , semoga benar2 bisa merealisasikan target kita, utang lunas 2015 ... Bismillah Ya Allah mudahkan urusan kami, mudahkan niat kami dalam melunasi utang.

hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang.
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar